TRANSMEDIARIAU.COM, Jajaran Polsek Lima Puluh berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat dan langsung dilakukan penindakan. Seperti yang disampaikan Kapolsek Lima Puluh melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim, tersangka Su berhasil ditangkap di rumah kontrakannya. Ia ditangkap dini dengan barang bukti dua ribu butir ekstasi dan 500 gram sabu-sabu. "Kita datangi TKP di perumahan Panorama Alam Permai, Tenayan Raya dan didapati tersangka berada di dalam rumah beserta barang bukti," ujar Halim, Selasa (6/11/2018). Halim menyebutkan, petugas membekuk tersangka beserta barang bukti yang disimpannya di dalam tas. Di dalam tas tersebut didapati paket sabu-sabu sebanyak 500 gram dan ekstasi sebanyak dua ribu butir. "Kita dapati empat paket ekstasi berwarna hijau masing-masing sebanyak 250 butir dan ekstasi berwarna merah dalam empat paket yang juga masing-masing berisi 250 butir," papar Halim. Dari pengakuan Su, ia sudah tiga kali menjadi kurir. Ia mendapatkan barang dari S yang saat ini masih DPO. "Modusnya, ia menunggu arahan dari S untuk meletakkan barang ke suatu tempat. Nanti diambil oleh orang lain," jelas Halim. "Saat ini kita masih mengembangkan kasus ini untuk mencari tersangka lainnya," cakap Halim.*** Sumber: cakaplah.com