
TRANSMEDIARIAU.COM, Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) menangkap seorang pengedar Narkoba jenis sabu. Pelaku ditangkap saat keluar rumah di Jalan Pepaya, Kelurahan Kerinci Kota kecamatan Pangkalan Kerinci, Senin (5/11/18). Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, S.Ik, Rabu (7/11/18) menuturkan, tersangka bernama Barnok Managam Tua warga yang ditinggal di RT 001 RW 004 kelurahan Kerinci Kota kecamatan Pangkalan Kerinci. Dari tersangka kata Kapolres, berhasil di amankan sejumlah barang bukti, satu paket sabu yang terbungkus isolasi warna hitam yang didalamnya terdapat plasting bening klep merah. Seterusnya, tiga paket kecil sabu dibungkus plastik bening klep merah dengan berat kotor 1,09 gram, satu buah timbangan kecil merek constant, dua mancis, uang tunai Rp 150 ribu, satu bal berisikan plastik bening klep merah dan satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BM 3137 IN. Dikatakan Kapolres penangkapan terhadap pelaku dilakukan Senin 5 November 2018 sekira pukul 17.00 WIB. "Penangkapan terhadap tersangka ini berkat informasi masyarakat," terang Kapolres. Begitu mendapatkan informasi ini, kata Kapolres jajajaran Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan. Tidak beberapa lama berselang anggota melihat tersangka hendak keluar rumah. Dengan sigap sambung Kapolres petugas langsung mengamankan tersangka. Tidak saja sampai disitu, petugaspun langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat. "Hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti," tandas Kapolrese.*** Sumber: riauterkini.com