TRANSMEDIARIAU.COM, Menanggapi terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh salah seorang Caleg bernama Efendi, S.Ag, yang memuat foto Artis Bollywood Sharul Khan, yang terpasang di Daerah Kecamatan Tempuling telah menuai beragam tanya ditengah masyarakat terkait boleh atau tidak dalam aturan Pemilu. Persoalan tentang aturan APK tersebut terletak pada Desainnya". "Tentang ini telah dijelaskan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1096 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Metode kampanye dalam pasal 23 PKPU 23 tahun 2018 ttg kampanye", Jelas Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Bapak Tamimi Ahmad Kepada Transmediariau.com, 11/11/18. Dalam SK KPU 1096 yang dikeluarkan 10 September 2018 lalu dijelaskan pada Poin 12 huruf e bahwa Alat peraga tambahan dapat sama dengan ketentuan poin 8 huruf b yaitu Peserta Pemilu boleh memuat foto Calon DPR, DPRD serta tokoh yang melekat pada Partai tersebut. Artinya diluar tokoh yang ada keterkaitannya dengan partai itu tidak dibenarkan. "Menindaklanjuti hal ini kita telah berkoordinasi dengan yang bersangkutan lewat Panwaslu Kecamatan Tempuling, insyaallah akan diturunkan sendiri", Terangnya. Dalam pasal 267 UU No. 7 tahun 2017 dijelaskan bahwa kampanye adalah bagian dari pendidikan politik, kemudian dalam pasal 5 ayat 2 dan 3 PKPU 23 tahun 2018 tentang kampanye juga dijelaskan bahwa kampanye bagian dari pendidikan politik yang dilaksanakan secara bertanggungjawab dalam upaya meningkatkan partisipasi pemilih. Jadi kampanye yang dilakukan oleh para calon haruslah mendidik, menawarkan hal-hal yang nyata, tutupnya. Reporter: ucuirul