Andre Divonis 12 Tahun Penjara, Bunuh Pacar karena Handphone

Selasa, 13 November 2018

TRANSMEDIARIAU.COM, Andre Saputra alias Andre, pelaku pembunuhan terhadap kekasihnya Tri Murtini (24), karena ingin menguasai harta milik Brenda kekasihnya. Terlihat penuh penyelidikan, begitu majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Berdasarkan amar putusan majelis hakim yang diketuai Saut Martua Pasaribu pada sidang Selasa (13/11/18) sore. Terdakwa Andre terbukti secara sah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian. "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun," tegas Saut. Hukuman majelis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dimana sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aulia Rahman dan Esisma Sari SH, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun. Seperti diketahui, korban Tri Murtini, ditemukan tersangkut pada sebatang kayu di Sungai Umban, Kecamatan Rumbai, 21 Juni 2018 silam. Penemuan jasad korban dengan kondisi setengah bugil itu, diketahui korban pembunuhan. Hasil penyelidikan pihak kepolisian Polresta Pekanbaru menetapkan pelaku pembunuhan tersebut adalah Andre Saputra alias Andre (27) yang merupakan kekasih korban. Menurut pengakuan terdakwa kepada polisi, perbuatan keji tersebut dilakukan terdakwa karena motif sakit hati dan ingin menguasai harta benda milik korban yaitu satu unit handphone. Sehingga terdakwa gelap mata hingga nekat memukul korban menggunakan kayu sampai tewas.***   Sumber: riauterkini.com