TRANSMEDIARIAU.COM, Pada hari senen tgl 12 november 2018 sekira pukul 19.30 wib Tim Opsnal Polres Inhil Amankan seorang lelaki yg diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. Sesuai dg laporan polisi N0:LP/164/XI/2018 Riau/Res Inhil, tanggal 6 November 2018. "Pelapor Amina Sari binti Husni 25 Tahun Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Warga Lorong Bayan Tembilan, melaporkan saudara, DS 30 Tahun, alamat Jalan Batang Tuaka Kelurahan Tembilahan Atas tuduhan memcuri satu Unit Hendphone bermerk iPhone 6s", 14/11/18. Diketahui pada waktu klterjadi Pada hari Selasa tanggal 30 Oktober 2018 sekira jam 03.30 wib, Lokasi di Parit 11 Lr Bayan Kel. Tembilahan Kota Kec. Tembilahan Kab. Inhil - Riau. "Dengan barang bukti tersebut Pada hari Senin tanggal 12 November 2018 sekira pukul 19.30 wib Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya salah seorang Pelaku Tindak Pidana Pencurian di Kos-Kosan Jalan Pekan Arba Lorong Cendana Kelurahan Tambilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kota Kabupaten Indragiri hilir Provinsi Riau". Selanjutnya tim langsung bergerak ke menuju TKP dan Mengamankan salah seorang yg diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian, Selanjutnya dilakukan pengembangan dan dibawa ke Polres Inhil untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Editor: ucuirul