TRANSMEDIARIAU.COM, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan panen besar. Hal tersebut menyusul pengungkapan kasus 30 daun ganja kering terhadap seorang pelaku, di desa Pesaguan kecamatan Pangkalan Lesung, Kamis (24/11/18). Pengungkapan terhadap 30 ganja kering ini bermula ketika penangkapan seorang bandar Narkoba, inisial IN (24) warga jalan lintas timur simpang Karetan desa Pesaguan, kecamatan Pangkalan Lesung, Rabu (14/11/18). Saat ditangkap pelaku, berada dirumah kediamannya. Ketika dilakukan penggeladahan, petugas berhasil mengamankan, ganja paket kecil dibadan pelaku. Dari sinilah, petugas dari Satres Narkoba melakukan pengembangan. Apalagi, pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua kasus yang dilakukan sepanjang tahun 2017 lalu. Lidik punya, selidik, alhasil pelaku mengaku memiliki ganja kering siap edar yang di tanamkan didekat perkarangan rumahnya. Sejurus pengakuan pelaku ini, Kasat Res Narkoba IPTU Romi Irwansyah bersama jajarannya, langsung melakukan pencarian terhadap ganja kering yang disimpan pelaku didalam tanah. Pencarian dilakukan dibantu warga setempat dengan cara, penyisiran disekitaran perkararangan rumah pelaku. Berselang beberapa saat kemudian ditemukan gundukan tanah mencurigakan. Setelah dilakukan penggalian, yang disaksikan warga setempat ditemukan, dua bungkus plastik warga ungu. Masing-masing plastik berisikan lima belas ball, daun ganja kering yang sudah dipress. Demikian terungkap saat konfrensi pers yang dipimpin Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, S.Ik didampingi Kasat Narkoba IPTU Romi Irwansyah, Kamis (15/11/18). Pada kesempatan tersebut Kapolres Pelalawan memastikan, pengungkapan terhadap bandar Narkoba ini memiliki ganja kering seberat kurang lebih 30 kilo gram. "Kita lakukan terus pengembangan, untuk barang bukti kita koordinas dulu dengan pimpinan dan dalam waktu dekat kita musnahkan," tandasnya.*** Sumber: riauterkini.com