Caleg di Pelalawan Ikut Pilkades, Menang dan Telah Dilantik?

Jumat, 16 November 2018

TRANSMEDIARIAU.COM, Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahap dua secara serentak yang digelar pada 17 Oktober 2018 lalu, di Kabupaten Pelalawan menyisakan sedikit persoalan baru. Dimana dari 43 desa yang mengikuti Pilkades ini, seorang calon anggota legislatif (Caleg) yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang diumum KPU, lolos ikut Pilkades. Menariknya, yang bersangkutan menang dan bahkan beberapa hari lalu resmi dilantik menjadi Kades terpilih oleh bupati Pelalawan. Penelusuran CAKAPLAH.COM dan berdasarkan pengumuman DCT oleh KPU Pelalawan, Kades yang terpilih ini mengikuti Pilkades di Desa Lubuk Ogong Kecamatan Bandar Sikijang. Dia adalah Tryono yang tercatat sebagai DCT daerah pemilihan V, meliputi Kecamatan Langgam dan Kecamatan Bandar Sikijang. Dari pengumuman DCT tersebut yang bersangkutan Caleg Gerindra nomor urut 5. Bahkan Komisioner KPU Pelalawan Wawan Surbekti telah memastikan bahwa Triono memang tercatat sebagai Caleg DCT. Namun demikian saat pendaftaran pencalegan yang bersangkutan bukanlah berstatus sebagai kepala desa. "Waktu pendaftaran caleg yang bersangkutan bukan berstatus Kades. Jadi ke KPU tak ada menyertakan surat pengunduran diri. Yang mesti menyertakan surat pengunduran diri itu adalah Kades dan diatur pada Peraturan KPU. Jika dia ikut Pilkades dan menang itu kewenangan panitia Pilkades," tegasnya Meskipun terpilih pada Pilkades nama yang bersangkutan pada DCT, kata pria berkacamata ini, tidak bisa lagi dihapus. "Jadi namanya, dibiarkan saja pada DCT, tidak bisa kita hapus apalagi ganti. Jika dia nantinya terpilih lagi pada Pileg yang bersangkutan tidak bisa dilantik. Sesuai aturan batal demi hukum dan suara dia berpindah kepada Caleg dibawahnya," tandasnya.   Sumber: cakaplah.com