
TRNSMEDIARIAU.COM, Pelemik Penetapan Pjs. Desa Belaras Barat Kecamatan Mandah masih menimbulkan permasalahan, Bagai mana tidak sampai detik ini, permasalahan tentang rekomendasi masih menjadi titik buntu.
"Ketua BPD Desa Belaras Barat Usman Umar, Menceritakan Permasalahan tentang rekomendasi, Kita sudah mengeluarkan keputusan hasil rapat bersama masyarakat dan Anggota yang di buktikan melalui surat rekomendasi bernomor, 07/BPD-BB/2018 dengan Prihal Usulan Pelaksana Kepala Desa Belaras Barat yang di tetapkan melalui berita acara BPD pada tanggal, hari rabu 24 Oktober 2018, bertempatan di ruangan kantor Desa Belaras Barat Kecamatan Mandah", ucapnya kepada Transmediariau.com, 17/11/18.
Rekomendasi/notulen dari BPD Desa Belaras Barat Pada Tanggal 24 Oktober 2018
Namun keputusan tersebut menimbulkan permasalahan dikarenakan pihak camat merekomendasi dari perangkat kepemrintahan kecamatan mandah, maka timbulah rapat kembali yang di gelar oleh pihak camat dikantor Desa Pada tanggal 12 November 2018 untuk mencari titik permasalahan yang dihadapi tentang penetapan Pjs. Desa Belaras Barat, ujar Usman.
"Dari Hasil Rapat Tersebut menyimpulkan Beberapa kebijakan, pertama Pihak BPD yang beranggota Tujuh tetap merekomendasi Saudara Dedi Maryadi Sebagai Pjs, dan Dua Kepala Dusun Juga Ke Dedi Maryadi, Dua Ke Said Junaidi dan Satu Mengatakan Keputusan Kembalikan Ke Bupati Inhil Untuk Menetapkan Pjs. Desa Belaras Barat".
Surat Rekomendasi/notulen dari Hasil Rapat Pada tanggal 12 November 2018
Tambahnya lagi Setelah usai dari Rapat tersebut adanya permasalahan baru, tentang pembuatan berita acara dari hasil rapat, di karenakan pihak kepala Desa Belaras Barat Keberatan adanya nama tujuh anggota BPD Masuk didalam hasil rapat membuat keputusan rekomendasi Penetapan Nama Pjs. Cukup dengan Ketua BPD dan Lima Kepala Dusun.
"Dengan berbesar hati Ketua BPD Belaras Barat Usman Umar, Menyepakati keinginan tersebut, Namun setalah mendapatkan Surat dan nama-nama dua kepala dusun menyepakati ke Said Juanaidi dan dua kepala dusun ke Dedi Maryadi, satu kepala dusun tidak menanda tanggani yang awal nye mengatakan menyerahkan keputusan tersebut ke pihak bupati".
Saya mempertanyakan hal tersebut ke perangkat Desa kades, di mana satu dusun lagi tidak menandatanggani tidak ada, saya juga menegas tidak mempermasalahkan tidak ada jadi memang inikan keputusan yang akan diserahkan ke camat untuk di serahkan ke bupati, namun setelah sampai ke pihak camat yang saya mendapat informasi bahwa ada satu dusun menanda tanggai ke pihak said juaidi pada hal dusun tersebut kita sudah sepakat menanda tanggani di kolum rekomendasi Bupati, ini ada apa? Kata usman umar.
"Saya langsung menghubungi pihak kades dan camat dua - dua tidak mau menjawab telpon, tujuan saya mempertanyakan prihal tersebut, jujur saya merasa kecewa dan saya merasa di bohonggi oleh pihak camat dan pihak kades", tegasnya usman
Dengan nada kesal ketua BPD Usman Umar Menyampaikan, kita sudah sepakat pertama awal dengan ketentuan yang di sepakati dari hasil rapat, dan menyerahkan keputusan nya ke bupati kok seperti ini, mereka memperlakukan kami sebagai BDP Desa Belaras sengat tidak menghargai kami.
"Kalau seperti itu saya ingin juga melampirkan tujuh tanda tanggan anggota BPD dari hasil rapat keputusan kami merekomendasi penetapan Pjs. Belaras Barat, dan Sampai detik ini saya masih menunggu klarifikasi dari pihak Camat Mandah dan pihak kepala Desa dari hasil keluarnya berita acara atau notulen tersebut, sekali lagi saya kecewa itu sama saja mengkangkanggi saya dan anggota saya sebagai BPD Belaras Barat". Tutup Usman Umar.
Reporter: ucuirul