LAMR Ajak Masyarakat Lakukan Pengawasan, LGBT Langgar Adat Melayu

Ahad, 18 November 2018

TRANSMEDIARIAU.COM, Kegiatan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Pekanbaru yang semakin berani menampakkan diri menjadi perhatian Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau. Karena itu, Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAM Riau, Datuk Seri Al Azhar menegaskan segala sesuatu yang berlawanan dengan adat budaya Melayu itu salah. "Adat Melayu adalah adat bersandi sarak dan sarak bersandi Kitabullah. Jadi apapun yang tak sesuai sarak itu salah menurut adat Melayu," tegasnya kepada CAKAPLAH.com, Ahad (18/11/2018). Menurutnya bagi adat Melayu tindakan LGBT itu sesuatu yang sama sekali tak bisa dibiarkan, meski ada upaya sistematis untuk mencegah itu. "Di kitab LAM itu penyakit, maka ada langkah sistematis mengindetifikasi mereka (LGBT) untuk diobati agar menurut agama dan adat mereka tidak melanggar hukum," ujarnya. Kemudian, lanjut Datuk Al Azhar, harus ada langkah pencegahan agar tak berkembangan. Maka masyarakat perlu memperkuat perpaduan sosial, mulai dari keluarga, dunia pendidikan melakukan pengawasan. "Dunia pendidikan tak boleh membiarkan kalau ada gejala terhadap siswanya, dan dan masyarakat juga tak boleh melakukan pembiaran ketika melihat kegiatan LGBT," imbuhnya. Apakah LAM Riau mengutuk perbuatan yang melanggar adat Melayu itu, Datuk Al Azhar menyatakan dalam persoalan ini LAM tidak mau mengutuk, karena pihaknya bukan dewa karena kata kutukan manusia tak mengubah keadaan. "Kalau orang yang mengutuk itu tak mengubah kutukan. Tidak ada arti kalau kita mengutuk, tapi kita melakukan pembayaran," tegasnya. Karena itu, Datuk Al Azhar mendorong agar sistem hukum yang tak bergerak untuk sama-sama digerakkan, sehingga tidak ada pembiaran. "LAM itu lembaga yang mengurus anak kemanakan, bukan lembaga yang mengurus semua persoalan di Riau. Masalah LGBT ini ada lembaga yang melakukan pengawasan. Lembaga yang vakum ini kita dorong untuk aktif, apalagi lembaga ini sudah diatur undang-undang," tukasnya.   Sumber: cakaplah.com