TRANSMEDIARIAU.COM, Alat tangkap statis atau tiang bubu yang banyak terpancang di perairan Kabupaten Rokan Hilir dinilai membahayakan nelayan dan jalur pelayaran. Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Dinas Perikanan dan Kelautan untuk melakukan peninjauan ke lapangan serta mengatur ulang keberadaan tiang bubu tersebut. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD Rohil Abdul Kosim kepada CAKAPLAH.COM, Ahad (18/11/2018). Pria yang biasa disapa Akos tersebut mengatakan tiang bubu sudah sering menelan korban jiwa. "Keberadaan tiang bubu sudah sangat meresahkan bahkan mengganggu para nelayan maupun jalur pelayaran, bahkan hampir setiap tahun menelan korban," katanya. Akos meminta, agar Pemkab Rohil melalui Dinas Perikanan dan Kelautan untuk melakukan peninjauan ke lapangan serta mengatur ulang keberadaan tiang bubu tersebut. "Sebulan lalu nelayan rohil masih berduka dengan meninggalkannya empat orang nelayan akibat kapal tenggelam menabrak tiang bubu. Dan dua hari yang lalu ada juga nelayan yang menjadi korban tepatnya di perairan Sungai Siandam Kecamatan Pasir Limaukapas, menabrak tiang bubu sehingga kapal bocor, karam meski nelayannya selamat," cakapnya. Alat tangkap statis, lanjutnya, sudah diatur dalam Peraturan Derah (Perda) Nomor 3 tahun 2013 tentang izin usaha perikanan. Namun diduga keberadaan tiang bubu yang dipasang para pengusaha tersebut banyak yang ilegal, kalaupun ada yang berizin dipastikan tidak menggangu jalur pelayaran. "Nelayan sudah banyak yang gerah dengan keberadaan tiang bubu ini, kita berharap dinas terkait harus cepat tanggap, segera monitoring dan lakukan penertiban, jangan sampai ada korban-korban yang lainnya lagi," harapnya. Akos juga meminta agar pengusaha tiang bubu yang nakal ditindak tegas. "Cek apa mereka sudah bayar retrebusi, apa pula tanggungjawab mereka kepada nelayan yang telah jadi korban," pungkasnya. Sumber: cakaplah.com