TRANSMEDIARIAU.COM, Warga Desa Tapung Jaya, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) inisial AP alias Selamet (42) ditangkap polisi setempat. Pria berprofesi petani kelapa sawit ini ditangkap polisi karena diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa petani bernama Samin (60) yang tidak lain temannya sendiri. Pengakuan Selamet kepada polisi, dirinya tega menganiaya temannya memakai tojok sawit, lantaran sakit hati karena buah kelapa sawit milik sering dicuri korban Samin. Kapolres Rohul AKBP Muhammad Hasyim Risahondua, SIK, M. Si, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, SH, mengatakan pelaku Selamet dan barang bukti berupa tojok sudah diamankan di Mapolres Rohul. Ipda Nanang mengungkapkan dugaan penganiayaan berakhir kematian bermula pada Selasa (20/11/2018) sekira pukul 09.30 WIB, seorang anak kecil melihat ada sesosok tubuh pria terbaring di semak-semak, di dekat Posyandu Desa Tapung Jaya. Temuan itu lantas dilaporkan si anak kepada saksi Lasmuri yang sedang berada tidak jauh dari lokasi. Si anak melaporkan, bahwa ada seorang pria yang sedang tiduran di semak-semak. "Setelah dilakukan pengecekan oleh saksi, ernyata orang dimaksud anak kecil itu sudah sekarat," ungkap Ipda Nanang, Rabu (21/11/2018). Setelah dicek, saksi Lasmuri begitu terkejut melihat korban sudah sekarat. Beberapa bagian tubuh korban juga penuh luka akibat benda tajam. Saksi melaporkan hal itu ke Polsek Tandun, dan polisi langsung turun ke tempat kejadian perkara atau TKP. Setibanya polisi di TKP, korban sudah tidak berdaya. Korban sempat dilarikan ke salah satu klinik, namun nyawanya tidak tertolong. "Hasil penyelidikan diketahui pria ini merupakan korban pembunuhan. Hasil pengembangan, polisi mengetahui identitas pelaku yakni inisial AP," ungkap Ipda Nanang. Berdasarkan perintah Kapolsek Tandun AKP S. Sinaga, Kanit Reskrim Polsek Tandun Ipda Aguswandi dan anggota melakukan mencari Selamet. "Selamet berhasil dibekuk di Simpang Ngaso Ujung Batu pada Selasa malam. Pelaku juga mengakui semua perbuatannya," ujarnya. Hasil interogasi, sambung Ipda Nanang, pelaku Selamet mengakui telah menganiaya korban Samin lantaran sakit hati, karena buah kelapa sawit miliknya sering dicuri korban. Pelaku Selamet mengakui sering mengingatkan Samin agar tidak mencuri buah sawit miliknya lagi, namun korban tidak mengindahkan. "Pelaku mengaku kesal dan tega menghabisi nyawa korban," pungkas Ipda Nanang, dan mengaku pelaku Selamet dijerat Pasal 354 jo Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.*** Sumber: riauterkini.com