Kejati Provinsi Riau Luncurkan Lapdumas Korupsi Online

Kamis, 22 November 2018

TRANSMEDIARIAU.COM, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meluncurkan layanan Pengelolaan Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) dugaan terjadinya Korupsi secara online dengan berbasis IT. Dengan program ini, masyarakat tak perlu datang langsung ke Kejati Riau untuk melaporkan dugaan korupsi. Kepala Kejati Riau, Uung Abdul Syakur, melalui Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejati Riau, Nophy Tennophero Suoth, mengatakan, layanan ini sudah bisa diakses sejak awal November 2018. Masyarakat bisa mengakses website Kejati Riau. Jika sudah masuk ke laman, selanjutnya klik banner aplikasi Lapdumas TPK Kejati Riau atau langsung mengakses halaman aplikasi dengan alamat http://kejati-riau.go.id/lapdumastpk/. "Dengan adanya layanan korupsi online tersebut, masyarakat yang mempunyai informasi terjadinya dugaan korupsi dapat secara langsung menyampaikan melalui fasilitas tersebut tanpa harus mendatangi kantor Kejati Riau. Masyarakat akan secara mudah berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Riau," kata Nophy, Kamis (22/11/2018). Ditambahkannya, peran serta masyarakat ini sendiri diatur pada Pasal 41 dan Pasal 42 Undang-undang Pemberantasan Korupsi dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Jadi walaupun penyampaian informasi korupsi dilaporkan secara online tetapi apabila pelapor menghendaki untuk merahasiakan identitas pelapor maka kami akan menjaga kerahasiaannya” tegas Nophy. Selain itu, melalui layanan ini pelapor akan menerima pemberitahuan dan bahkan bisa memperoleh informasi sejauhmana progress laporan korupsi yang disampaikannya tersebut. Masyarakat yang akan melaporkan dugaan korupsi melalui layanan online ini harus memberikan laporan yang didukung dengan bukti-bukti awal. "Kejati tidak akan menindaklanjuti laporan mengandung unsur SARA dan materi laporan berisi fitnah. Laporan pengaduan korupsi yang disampaikan oleh masyarakat secara online tersebut nantinya akan dilakukan penelitian atau ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur SOP yang berlaku di Kejati Riau. Setelah itu, pelapor akan mendapatkan informasi tindaklanjut laporannya," papar Nophy. Aplikasi berbasis IT itu telah disosialisasikan masing-masing di kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan dan Kejari Siak. Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 19 November 2018 tersebut juga turut dihadiri oleh pihak inspektorat dan bagian hukum kedua kabupaten tersebut. Terkait dengan pengelolaan Lapdumas korupsi di Riau ini, Kepala Kejati Riau Uung Abdul Syakur telah memberikan petunjuk panduan melalui surat untuk dipedomani oleh masing-masing kejaksaan negeri. "Dengan adanya layanan Lapdumas korupsi secara online ini, Kejati Riau berharap dapat meningkatkan peran masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayah Provinsi Riau," pungkas Nophy.   Sumber: cakaplah.com