Bawaslu Kalah Cepat dari Caleg, Soal APK Langgar Aturan

Jumat, 23 November 2018

TRANSMEDIARIAU.COM, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau mengakui pihaknya sering kali harus adu cepat dengan calon legislatif (Caleg) dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, mengatakan pelanggaran APK sanksi terberatnya hanyalah ditertibkan. Hanya saja sejauh ini, pihaknya sering kali harus adu cepat dengan Caleg dalam menertibkan APK. "Kadang kita adu cepat dengan mereka. Pagi dia pasang, sore kita turunkan, pagi besok muncul lagi," kata Rusidi, Jumat (23/11/2018). Rusidi melanjutkan, pelanggaran APK sanksi terberatnya hanyalah ditertibkan. Akan tetapi, bila pelanggaran APK tersebut bersifat massif maka bisa didiskualifikasi. "Asalkan massif dan terstruktur itu bisa dikualifikasi. Sama dengan money politic bila terbukti," cakapnya lagi. Bawaslu sendiri selama ini menuai kendala dalam penurunan APK. Hal itu disebabkan tidak semua APK yang melanggar aturan. "Yang termasuk dalam pelanggaran adalah yang melengkapi nomor urut partai dan nomor urut Caleg, itu tidak boleh, tapi kalau hanya sebagian boleh," tukasnya.   Sumber: cakaplah.com