TRANSMEDIARIAU.COM, Dalam tahapan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS beberapa waktu yang lalu, banyak formasi jabatan yang tidak terpenuhi akibat peserta tidak lulus. Hal ini dikarenakan nilai ujian SKD dengan sistem CAT tersebut tidak mencapai passing grade yang telah ditetapkan. Pemerintah Pusat lewat Menpan RB menyatakan akan mengubah mekanisme CPNS dalam kelulusan SKD menggunakan sistem ranking. Artinya meski peserta tidak mencapai passing grade, jika ia berada dalam ranking yang ditentukan makan dinyatakan lulus. Selanjutnya peserta akan mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) sesuai posisi yang dilamar. Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Riau, Dr Mexsasai SH MH, menyebutkan bahwa kebijakan yang diambil pusat untuk mengubah sistem kelulusan ini memiliki dasar yang kuat. Karena jika menurut terhadap aturan sebelumnya, akan banyak formasi yang kosong. "Untuk itu kebijakan ini menurut saya sah saja. Tapi jangan sampai kebijakan ini menjadi kecurangan dengan memfasilitasi kepentingan tertentu," ungkap Mexsasai pada Jumat (23/11/2018). Untuk mencegah munculnya potensi kecurangan, transparansi harus menjadi penduan utama dalam sistem ini. Jangan sampai ada manipulasi terhadap nilai-nilai yang sudah didapat peserta sebelumnya. "Masyarakat juga jangan mudah terpengaruh jika ada pihak tertentu yang menjanjikan macam-macam terkait perubahan sistem ini," tambah Mexsasai. Sumber: cakaplah.com