
TRANSMEDIARIAU.COM, Alat Peraga Kampanye (APK) milik calon anggota legislatif (caleg) mulai terpasang di berbagai tempat dengan berbagai ukuran. Namun sayang banyak para calon wakil rakyat yang memasang di sembarang tempat mulau dari pohon pelindung hingga tiang listrik. Terkait hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau mengatakan pihaknya telah mendapat banyak informasi terkait adanya APK yang terpasang di pohon. Tak hanya merusak pemandangan tapi juga mengancam hidup pohon itu sendiri. Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Amirudin Sijaya mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk mentertibkan APK tersebut. "Untuk yang menempel di pohon-pohon, kita intruksikan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi dengan Satpol PP untuk mencabut yang dipaku-paku tersebut," kata Amirudin, Selasa (27/11/2018). Lebih luas, ia mengatakan APK yang ditertibkan adalah yang melanggar aturan seperti yang dipasang ke pohon-pohon terutama yang dipaku ke pohon, dipasang ke tiang listrik, juga APK yang berada di dekat fasilitas umum. Lebih lanjut dijelaskan, bahwa pihaknya juga mengirim surat ke partai politik dan tim pemenangan caleg untuk tidak memasang APK di tempat-tempat umum dan pohon. "Kita ingin tak ada pelanggaran, juga kita ingin agar pohon itu tak dipaku oleh APK," tukasnya. Sumber; cakaplah.com