Eks Dirut RSUD Arifin Achmad Bungkam Soal Kasus Korupsi Pengadaan Alkes

Kamis, 29 November 2018

TRANSMEDIARIAU.COM, Mantan Direktur Umum (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad, Yulwiriati Moesa bungkam saat dikonfirmasi terkait pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada tahun 2012 silam. Dimana pembelian alat bedah teras menyeret Aparatur Sipil Negara (ASN)  Pemprov Riau yang bertugas di RSUD Arifin Achmad Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Bahkan beberapa kali dilontarkan pertanyaan Yulwiriati hanya terdiam seribu bahasa. Padahal dia mengetahui secara pasti kronologis pembelian Alkes RSUD Arifin Achmad dengan nilai pagu Rp5 miliar. Tak hanya itu, saat diminta klarifikasi terkait adanya kabar bahwa pembelian Alkes di luar merupakan atas rekomendasi dirinya saat menjabat Dirut RSUD Arifin Achmad, lagi-lagi Yulwiriati diam dan melambaikan tangan sambil memasuki mobil. Untuk diketahui, penyidik mendapati pengadaan Alkes tersebut tidak sesuai prosedur. Pihak rumah sakit menggunakan nama rekanan CV PMR untuk pengadaan alat bedah senilai Rp1,5 miliar. Namun dalam prosesnya, justru pihak dokterlah yang membeli langsung alat-alat tersebut kepada distributor melalui PT Orion Tama, PT Pro-Health dan PT Atra Widya Agung, bukan kepada rekanan CV PMR. Nama CV PMR diketahui hanya digunakan untuk proses pencairan, dan dijanjikan mendapat keuntungan sebesar lima persen dari nilai kegiatan. Atas perbuatan para tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp420.205.222. Angka ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP Riau.   Sumber: cakaplah.com