
TRANSMEDIARIAU.Com, Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan mengamankan empat orang pengedar narkotika. Bersama pelaku disita barang bukti berupa shabu-shabu dan pil ekstasi. Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Christian Roni Putra, mengatakan keempat pelaku ditangkap, Sabtu (1/12/2018) dini hari. "Kami sudah melakukan penyelidikan selama dua bulan," ujar Christian. Penyelidikan itu berawal dari informasi yang menyebutkan sering terjadi penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Jalan Tengku Umar, Kelurahan Taga Raja Kecamatan Kateman. Kasat Reserse Narkoba Polres Inhil, AKB Bachtiar dan tim melakukan penangkapan. Empat pelaku dibekuk adalah SY (41), JM (34), WR (31) dan HMS (37). "Keempat pelaku dari profesi berbeda. Kami tangkap saat berada di rumah SY di Jalan Tengku Umar sekitar pukul 04.00 WIB," kata Christian. Tim menyita barang bukti 400 gram sabu-sabu, 627,25 butir pil ekstasi, 5 unit Handphone dengan berbagai merek, 1 buah mesin penghitung uang merek Handy Counter V30 dan uang tunai sebesar Rp71.000.000. "Uang yang disita diduga hasil penjualan narkoba. Selain itu, kami juga mengamankan satu pucuk senjata air softgun," ucap Christian. Saat ini keempat pelaku dan barang bukti hasil sitaan telah diamankan di Mapolres Inhil. "Petugas masih melakukan pengembangan penyidikan," tutur Christian. Editor: ucuirul