TRANSMEDIARIU.COM, Banyaknya pengurus inti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Riau yang terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019 mendatang, dipertanyakan berbagai pihak. Terutama aturan yang memperbolehkan pengurus KONI tak harus mundur dari jabatannya. Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Rusidi Rusdan mengatakan bahwa tak ada yang mendasari pengurus KONI harus mundur dari jabatannya. "Setelah kita diskusikan dengan KPU, tak ada yang mendasari pengurus KONI yang maju sebagai Caleg harus mundur. KONI merupakan salah satu lembaga yang dikecualikan di dalam Peraturan KPU," kata Rusidi, Ahad (2/12/2018). Sementara, Komisioner KPU Riau, Ilham Yasir mengatakan bahwa tidak ada yang dilanggar para caleg yang juga pengurus KONI. "Karena KONI tidak disebut secara tegas di dalam UU maupun Peraturan KPU sebagai badan lainnya yang bersumber dari keuangan negara," cakap Ilham. Ia menjelaskan, soal PMK Nomor 260/PMK.05/2014 Tentang Sistem Akuntasi dan Pelaporan Keuangan Badan lainnya, terang Ilham lagi, pihaknya mengacu kepada surat 748 yang dikeluarkan oleh KPU RI jelang penetapan DCT. Intinya, terang Ilham lagi, KPU saat itu menghindari bunyi-bunyi penafsiran, baik di regulasi PKPU maupun UU karena menurutnya angka 1 SE 748 normanya berasal dari UU 7/2017 tentang Pemilu dan PKPU 20/2018 tentang Pencalonan anggota legislatif dan DPD. "Ini surat 748 yang dikeluarkan KPU RI jelang penetapan DCT terkait tafsiran honorer, tenaga pendamping desa, dan badan lainnya yang bersumber dari keuangan negara. Angka 2 mempertegas sepanjang tidak tercantum secara tegas di angka 1, maka tidak perlu mengundurkan diri" cakapnya lagi. Sebagaimana diketahui, saat ini beberapa orang pengurus KONI Riau termasuk ketuanya Emrizal Pakis mengikuti kontestasi pemilihan umum 2019. Sumber: cakaplah.com