Modus Gandakan Uang, Dukun Palsu Ditangkap Polsek Lima Puluh Pekanbaru

Senin, 03 Desember 2018

PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.com - Polisi Sektor Lima Puluh Pekanbaru menangkap dua orang tersangka penipuan modus dukun palsu yang bisa menggandakan uang asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (21/10/2018) disebuah hotel di Pekanbaru. "Dua tersangka ini diamankan karena melakukan penipuan dengan berkedok dukun palsu yang bisa menggandakan uang. Dua tersangka ini berinisial A (37) dan I (48)," kata Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh, Iptu Abdul Halim, Senin (3/12/2018) siang. Dalam kasus penipuan ini, ke dua tersangka berhasil melakukan penipuan kepada tiga orang korban di Pekanbaru. "Dari tiga korban ini, dua tersangka berhasil meraup uang senilai Rp149 juta. Rencana uang ini akan digunakan ke dua tersangka di NTB," sambung Halim. Selain dua tersangka, tim opsnal Polsek Lima Puluh berhasil mengamankan uang Rp149 juta, alat-alat ritual. "Yang mana alat-alat ritual ini digunakan tersangka untuk menggandakan uang. Ke dua tersangka ini datang ke Pekanbaru diajak korban karena sudah saling mengenal sewaktu di NTB. Korban ini mengajak temannya lagi untuk ikut menggandakan uang," lanjutnya. Dipaparkan Adbul Hallim mantan Kanit Reskrim Polsek Senapelan ini, jika korban berhasil memberikan uang Rp149 juta untuk digandakan, ke dua tersangka menjanjikan akan menggandakan uang mencapai Miliaran Rupiah. "Uang Rp149 juta ini dijanjikan ke dua tersangka dalam satu minggu ini dan bisa digandakan mencapai Rp4-Rp5 miliar. Disinilah terkadang korban merasa tergiur," lanjutnya lagi. Saat ditanyakan kepada Halim untuk syarat-syarat untuk menggandakan uang dirinya mengatakan harus memberikan uang Rp149 juta. "Dengan uang Rp149 juta bisa digandakan Rp4-Rp5 miliar. Tapi syaratnya harus menunggu selama satu minggu dan tidak boleh dibuka bungkusan kain putih pembalut uang tersebut. Setelah dibuka korban, ternyata bungkusan itu adalah kertas (uang yang digandakan uang-red)," terangnya. Atas perbuatan kedua tersangka ini mereka dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.*(bermadah.co)