TRANSMEDIARIAU.COM - Rektor Universitas Muhammadiyah Riau (Umri), Mubarak dilaporkan ke Polisi atas dugaan penghinaan terhadap Komala Sari. Laporan tersebut berbuntut pada penyegelan ruangan yang dilakukan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Pekanbaru, Senin (10/12/2018) sekitar pukul 06.00 WIB. Penyegelan ruangan Rektor tersebut karena perbuatan yang dituduhkan kepada Mubarak dinilai "cacat moral" dan yang bersangkutan juga diminta mundur dari jabatannya. Mubarak dilaporkan oleh Kumala Sari (35) ke Polda Riau bedasarkan Surat Tanda Nomor Polisi : STPL/502/X/2018/SPKT/Riau tanggal 3 Oktober 2018 lalu. Komala Sari diketahui merupakan mahasiswa yang sedang mengambil program doktoral di Universitas Riau (UR), dimana Mubarak merupakan salah seorang pengujinya di perguruan tinggi tersebut. Dalam laporannya yang ditangani Direktorrat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Mubarak diduga telah melakukan penghinaan dengan mengucapkan kalimat yang tidak pantas kepada Komala Sari. "Kita merekomendasikan Hasil Musyawarah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Riau (Muspimwil) tentang pemberhentian Mubarak dari jabatannya sebagai Rektor Umri," kata Koordinator Lapangan, Alpin Jarkasi Husein Harahap, Senin (10/12/2018). Alpin mengatakan bahwa perilaku Mubarak dengan melakukan penghinaan kepada mahasiswa itu sebagai perbuatan yang cacat moral. "Karena tindakan itu tidak seharusnya dilakukan oleh seorang Rektor, dan telah melecehkan hasil disertasi Komala Sari, mahasiswa program doktor di UR," sambungnya. Untuk itu, IMM Pekanbaru yang tergabung dalam aksi gerakan penyegelan ini berharap agar Mubarak sadar diri, dan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Rektor UMRI. "Kami mendesak Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk segera mengambil keputusan dari hasil rekomendasi Muspimwil Riau kemarin, Sabtu (10/11/2018)," harapnya. Untuk diketahui, kejadian dugaan penghinaan yang dialami Komala Sari terjadi 1 Oktober 2018 sekitar pukul 14.00 WIB saat Komala Sari menjumpai Mubarak untuk meminta tanda tangannya di ruangannya di UMRI, terkait disertasi guna penyusunan disertasi pada bidang Ilmu Lingkungan. Saat sedang membahas, tiba-tiba Mubarak "melempar" disertasi setebal 250 halaman ke tangan Komala Sari. Tidak sampai di situ, Mubarak, kata Komala, juga mengeluarkan kalimat kasar kepada dirinya. Komala menduga keributan itu dipicu dari pembahasan kerjasama keduanya beberapa waktu lalu. Dia sedikit menjelaskan bahwa kerja sama itu dilakukan antara dirinya dengan kampus yang dipimpin Mubarak untuk menyelenggarakan kegiatan pelatihan kepada mahasiswa selama 2 tahun. Tidak terima perlakuan sang Rektor, Komala kemudian melaporkan hal itu ke Polda Riau, atas sangkaan tindak pidana penganiayaan dan atau penghinaan. (bermadah.co.id)