Demo Polda Riau, Gemarak Pertanyakan Perkembangan Kasus Pengadaan dan Pemasangan Pipa Transmisi PDAM Inhil

Rabu, 23 Januari 2019

TRANSMEDIARIAU.COM - Sekitar puluhan orang yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Riau Anti Korupsi (Gemarak) Riau menggelar aksi demo di depan Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Rabu (23/1/2019) pagi. Dalam aksi demo tersebut, mereka mempertanyakan dan menuntut untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir pada anggaran Tahun 2013. Tidak hanya itu, Gemarak juga mempertanyakan dan mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau agar Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada saat itu berinisial M segera ditetapkan sebagai Tersangka. Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sudah sukses menetapkan sejumlah orang sebagai Tersangka. "Kenapa Kuasa Pengguna Anggaran tidak ditetapkan sebagai tersangka? Ada apa sebenarnya," ungkap Koordinator Umum, Sandi Putra Rizky, Rabu, (23/1/2019) pagi di depan Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Maka dari itu, Gemarak sebagai pegiat anti korupsi berharap agar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau untuk dapat menuntaskan kasus dugaan korupsi ini. Pantauan di lapangan, aksi demo ini tidak berlangsung lama setelah perwakilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menerima mereka. Diberitakan sebelumnya, Kuasa Pengguna Anggaran, M, pernah diperiksa terkait kasus ini. Dan, namanya terus dikaitkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir tersebut. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pipa transmisi itu, M, ketika itu menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah menetapkan beberapa Tersangka. Di antaranya adalah pihak Kontraktor berinisial HA dan konsultan pengawas berinisial SY. Selain itu, ada dua orang lagi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu SS selaku Direktur Perusahaan yang merupakan pihak rekanan, dan EM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Diketahui, Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana Miliaran Rupiah. Sumber: Bermadah.co.id | Editor: bbc