Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Sejumlah Proyek di Universitas Riau

Selasa, 29 Januari 2019

TRANSMEDIARIAU.COM - Kejaksaan Negeri Pekanbaru terus mendalami dugaan korupsi sejumlah proyek di Universitas Riau. Di antaranya pembangunan gedung B Rumah Sakit Pendidikan senilai Rp50 miliar, dan pengadaan alat labor senilai Rp50 miliar. "Soal dugaan korupsi sejumlah proyek di Universitas Riau, kita sudah turun ke lapangan dan pulbaket (mengumpulkan bahan dan keterangan)," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Ahmad Fuady SH, di ruang kerjanya, Selasa (29/1/2019) pagi. Kendati demikian, ungkapnya, kasus ini dipending sementara dan dilanjutkan setelah Pilpres dan Pileg 17 April 2019 digelar. "Dan kalau nanti ketemu dugaan korupsinya ya diteruskan, kalau tidak kita hentikan," tegas Ahmad Fuady. Seperti diberitakan, mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Unri (AMPU) beberapa kali mendatangi Kejari Pekanbaru untuk melaporkan dugaan penyelewengan sejumlah proyek di Unri, yang diduga melibatkan Wakil Rektor, berinisial S. Adapun daftar masalah yang diduga melibatkan wakil rektor 2 tersebut, yang juga melilit dua orang kru intinya, yakni PW (eks Ketua PPK) dan Isn (Ketua SPI), diantaranya, pembangunan Gedung B Rumah Sakit Unri senilai Rp50 miliar, tahun 2015. Dalam proyek ini, sejumlah nama telah dipanggil yakni Am (PPK) yang dipanggil Kejari sebagai saksi, HM (ULP) sebagai saksi, dan Dfk (Ketua Tim Teknis) sebagai saksi, serta S (Wakil Rektor II) yang akan segera dipangil sebagai saksi. Kasus lainnya adalah pengadaan alat labor terpadu senilai Rp50 miliar tahun 2015, namun batal lelang. Kasus ini diduga melibatkan Am (PPK) yang berperan menggagalkan lelang karena terungkap menerima fee, HS (Kepala ULP) juga berperan seperti Am, Dzk (Ketua Tim Teknis), serta S (WR II) selaku penanggung jawab anggaran. Selain itu, juga kasus pemeliharaan waduk praktikum Faperika Unri Tahun 2018 senilai Rp1 miliar, yang tidak selesai dan sudah roboh dengan kerugian negara Rp227 juta. Kasus ini diduga melibatkan Pr (PPK) yang sudah dipanggil Kejari sebagai saksi menuju proses tersangka, Wp (Ulp) sebagai saksi dan berperan sebagaimana Pr, juga Isn dan S (WR II) selaku penanggung jawab anggaran. Sumber: Riausatu.com | Editor: bbc