TRANSMEDIARIAU.COM - Polres Inhil menggelar press release kasus tindak pidana (TP) Pembunuhan terhadap korban Gu (17), warga Jalan Kayu Jati Kecamatan Tembilahan. Acara tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra L Sihombing didampingi jajaran ini, dilakukan di Aula Bakti Rekonfu Mapolres, dengan menghadirkan langsung pelaku ZKH (20), Kamis 28 Februari 2019. Pada kesempatan tersebut, Kasat Reskrim menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada Jumat 15 Februari 2019, dimana sekira pukul 22.00 WIB tersangka ZKH bersama 4 orang lainnya termasuk korban, sedang duduk dan kumpul sambil menenggak minuman keras jenis tuak di depan sebuah ruko di Jalan Guru Hasan Tembilahan. Sekira pukul 03.30 WIB dini hari, karena pengaruh minuman keras terjadi aksi perkelahian antara teman korban dan teman pelaku. Saat itu, tersangka merasa korban membela saksi Rendi tiba-tiba langsung memukul korban, sehingga terjadi perkelahian antara keduanya. Bersamaan dengan itu, saksi Rendi melarikan diri yang dikejar saksi Acin dan saksi Eko, sehingga meninggalkan korban dan pelaku di TKP. Dikarenakan korban terus melakukan perlawanan, Lanjut Kasat, tersangka mencabut pisau di pinggangnya dan langsung menikam perut korban sebanyak 3 kali tusukan. Kemudian, tersangka kembali menyimpan pisaunya di pinggang dan perkelahian dilanjutkan dengan tangan kosong, namun melihat korban terus melawan, tersangka kembali mencabut pisaunya dan langsung menusuk bagian sebelah kiri dada korban. "Setelah terkena tusukan korban juga masih melawan walaupun terlihat lemah sehingga tubuhnya tersandar di tubuh pelaku dan perkelahian tersebut masih berlangsung dalam jarak dekat dan kembali tersangka menusuk pisaunya kebagian dada kanan korban yang selanjutnya langsung membuat korban terjatuh tersungkur dalam posisi miring di tengah jalan," terangnya. Melihat korban jatuh tersungkur, tersangka langsung pergi mencari temannya yaitu Acin. Setelah bertemu dengan Acin di Simpang Empat Jalan Kartini, tersangka langsung memberitahu saksi Acin perihal tindakannya menganiaya korban, lalu bersama Acin dan saksi Eko tersangka pun mendatangi TKP dan sesampainya di TKP mereka sudah melihat korban tidak bergerak lagi (meninggal dunia). Selanjutnya, tersangka bersama teman-temannya membawa korban ke RSUD Puri Husada Tembilahan dan di rumah sakit korban langsung ditangani tenaga medis. Namun saat itu, pihak medis menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia sebelum sampai ke rumah sakit. "Atas aksinya tersangka di jerat dengan Pasal 338 JO 354 ayat 2 KUHP ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun penjara," pungkasnya. (***)