TRANSMEDIARIAU.COM, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Nadia Ayu Puspita (28) dengan penjara 5 tahun 6 bulan, Senin (4/3/2019). Mantan teller BPR Dana Amanah Pelalawan ini terbukti korupsi dana nasabah sebesar Rp444 juta.
Majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Pasaribu menyatakan Nadia bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Nadia Ayu Puspita dengan penjara 5 tahun 6 bulan. Menetapkan masa penahanan yang sudah dijalankan dipotong masa hukuman pidana," ujar Saut.
Selain penjara, Nadia juga dihukum membayar denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan. Terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan membayar kerugian negara Rp444.
"Setelah satu bulan putusan inkrah, harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara, atau dapat diganti hukuman kurungan selama 1 tahun," kata Saut.
Dalam amar putusannya, Saut menyatakan, tindakan Nadia tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan terdakwa menimbulkan kerugian negara. "Tidak ada pembenaran dalam perbuatan terdakwa," tegas Saut.
Atas vonis itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Nadia untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Setelah berpikir sesaat, ia menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Pikir-pikir yang mulia," ucapnya.
Vonis terhadap Nadia lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU, Dyofa Yudhistira, yang menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp200 juta atau subsider 4 bulan penjara. Terdakwa juta dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp444 juta atau subsider 3 tahun 3 bulan kurungan badan.
Perbuatan terdakwa dilakukan pada Agustus 2014 hingga Oktober 2016. Saat itu, terdakwa menarik uang dari rekening nasabah pada BPR Dana Amanah yang sahamnya milik Pemkab Pelalawan, tanpa sepengetahuan pemilik rekening atas nama Cerdas Ramadan, Binsani Ramadan dan TS Ulya.
Dari rekening TS Ulya, terdakwa melakukan penarikan sebanyak 22 kali dengan total Rp435.950.000 sementara dari rekening lainnya dilakukan penarikan sebesar Rp8.050.000. Tindakan terdakwa merugikan negara Rp444 juta.
Tindakan terdakwa diketahui ketika nasabah melakukan penarikan tapi rekeningnya sudah kosong dan melapor ke pihak BPR Dana Amanah Pelalawan. Setelah dilakukan audit internal, diketahui perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa. Terdakwa melakukan penarikan dengan cara memalsukan slip penarikan dan mencairkan dana untuk kepentingan pribadi.