TRANSMEDIARIAU.COM - Polres Indragiri Hulu (Inhu) menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus tindak pidana pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dengan terlebih dahulu direncanakan. Korban diketahui bernama Maretia Alfani. Rekontruksi berlangsung, Selasa (5/3/2019) sekira pukul 11.00 Wib di Stadion Narasinga Rengat di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu, Riau. Kapolres AKBP Dasmin Ginting melalui Paur Humas Misran menjelaskan, rekonstruksi dipimpin KBO Satuan Reskrim Polres Inhu Iptu L. Simanjuntak dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum Arico SH, Febri Simamora SH, KBO Satuan Sabhara Iptu Yosef Rizal dan anggota Satreskrim. Rekonstruksi memperagakan 13 adegan yang dilakukan tersangka RA yang sehari-hari bekerja sebagai buruh dan diketui sebagai warga Desa Baturijal Barat, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu. Selama rekontruksi berlangsung dalam kondisi aman dan terkendali. (*)