Kini, Perpanjang Paspor Bisa Dilakukan di MPP Pekanbaru

Senin, 18 Maret 2019

PEKANBARU - Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, mengatakan jika selama ini pengurusan paspor hanya bisa dilakukan di Kantor Imigrasi, saat ini masyarakat sudah bisa mendatangi kantor MPP di Jalan Sudirman untuk urusan yang sama. Bagi masyarakat Pekanbaru yang hendak mengurus Paspor saat ini sudah bisa dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru. “Iya, sekarang pengurusan dokumen perjalanan atau paspor sudah bisa dilakukan di MPP Pekanbaru,” katanya, Senin (18/3/2019). Namun, kata Jamil, masyarakat yang hendak mengurus perizinan layanan dokumen perjalanan hanya dikhususkan untuk permohonan pergantian paspor. “Untuk saat ini memang masih khusus permohonan penggantian paspor. Belum sampai ke pembuatan paspor baru,” imbuhnya. Jamil menyebutkan, meskipun sudah bisa melakukan perpanjangan paspor di MPP, hal tersebut pun hanya dikhususkan bagi masyarakat yang memiliki KTP Kota Pekanbaru. “Jadi bagi masyarakat pemegang KTP-el Pekanbaru silahkan saja datang ke MPP jika hendak memperpanjangnya. Karena stand dari imigrasi sudah ada di MPP,” cakapnya. Mantan Plt Kepala Diskop dan UMKM Kota Pekanbaru ini menambahkan, pihaknya akan terus memperbaiki layanan yang diperuntukan bagi masyarakat Pekanbaru khususnya dalam hal perizinan. “Sesuai dengan instruksi Pak Menpan RB dan Walikota Pekanbaru, MPP Pekanbaru akan terus memberikan pelayanan yang mempermudah masyarakat dalam hal pengurusan perizinan dan non perizinan di Kota Pekanbaru,” pungkasnya. SUMBER: CAKAPLAH.COM EDITOR : IND