BNN Sita 50 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi di Dumai

Ahad, 19 Mei 2019

TRANSMEDIARIAU.COM - Empat orang tersangka ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, Jumat (17/5/2019) semalam, karena mereka tengah membawa sabu sebanyak 50 kilogram dan 23.000 butir ekstasi saat berada didaerah Kota Dumai. Empat pelaku yang ditangkap, diantaranya Roni, Hari, Iwan dan Radianto. Mereka diduga tersangka jaringan internasional, dua diantaranya terpaksa dilumpuhkan petugas dengan menembak kaki dan pahanya karena melawan. Kabid Pembrantasan dan Penindakan Badan Narkoba Nasional (BNN) Provinsi Riau AKBP Haldun, Minggu (19/5/2019) sore, membenarkan hal tersebut. "Ya benar, penangkapan narkoba tersebut didaerah Dumai oleh BNN Pusat," ungkap Haldun kepada wartawan di Pekanbaru. Lebih lanjut, Haldun menyebut kasus yang ditangani oleh BNN pusat ini, tengah dalam proses perkembangan pihak BNN Pusat Republik Indonesia. Berharap dapat menemukan bandar besar jaringan Internasional. Jaringan ini, menyelundupkan narkoba dari perairan laut Malaysia ke Indonesia, masuk melalui daerah Rupat, Dumai kabupaten Bengkalis. Modusnya menangkapan ikan lalu serah terima barang kapal ke kapal (Ship to Ship). Pengungkan 50 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi ini berawal dari adanya laporan masyarakat, terhadap dua orang masyarakat yang akan menerima narkoba tersebut didaerah Dumai melalui jalur darat menggunakan mobil, Jumat (17/5/2019) lalu. Penangkapan pelaku diwarnai kejar-kejaran oleh petugas di Jalan Arifin Ahmad, Kota Dumai. Hingga dua pelaku terpaksa ditembak petugas, seketika melawan saat akan ditangkap, diantaranya Hari dan Iwan. Tiga pelaku yang mengendarai mobil Toyota Fortuner warna putih membawa 50 kilogram sabu dan 23.000 butir pil ekstasi yang disembunyikan didalam jirigen. Saat digeledah petugas menemukan barang tersebut. "Hari dan Iwan ditembak petugas dibagian kaki dan pahanya karena bersuaha melawan saat ditangkap petugas. Hasil pengembangan petugas menemukan satu orang pelaku lainnya yang diduga sebagai pengendalinya," terang Haldun. Selang besoknya, satu pelaku lainnya bernama Radianto sebagai pengendali barang haram tersebut. Kata Haldun berhasil ditangkap petugas dirumahnya didaerah Gang Jambu, Duri - Dumai, Provinsi Riau. "Pelaku ada 4 orang dengan barang bukti 50 kilogram sabu dan 23.000 butir ekstasi, sudah dibawa ke Jakarta. Hasil penyelidikan lokasi penyelundupan dari titik masuk Aceh ke perairan Riau dengan sistem Ship to Ship," tutup Haldun.(***)