
TRANSMEDIARIAU.COM - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Agus Pramono menyatakan bahwa tadi malam (19/6/2019) pasukannya melakukan penyegelan bangunan yang berada di Jalan Soedirman - Pekanbaru. Tepatnya diseberang rumah sakit Awal Bros. Penyegelan bangunan berbentuk ruko itu karena pemilik bangunan tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemko Pekanbaru. "Benar, tadi malam kami telah menyegel satu ruko dijalan Soedirman. Itu karena mereka membangun tanpa izin," jelas Agus Pramono kepada Wartawan, Kamis (20/6/2019). Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2012 tentang retribusi dan izin mendirikan bangunan di Kota Pekanbaru. Menyatakan bahwa setiap warga diwajibkan mengurus izin untuk membangun terlebih dahulu sebelum mendirikan bangunannya. "Otomatis mereka yang mengabaikan peraturan ini proses membangun ya akan kami hentikan dengan melakukan penyegelan. Dan kita minta mereka mengurus IMB mereka," ujar Agus. Untuk kasus bangunan yang kami segel, mereka wajib mengurus izi dulu. Jika tidak bangunan akan terus kami segel dan dilarang untuk melanjutkan bangunannya. Sumber: Riauterkini.com | Editor : bbc