TRANSMEDIARIAU.COM - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan terhadap Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Indragiri Hulu (Inhu) berinisial AJ, terkait pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman pada Bagian Kesra yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam acara Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tingkat Kabupaten tahun 2017 lalu. “Benar, Jumat (21/6/2019) lalu ada seorang Kabag di lingkungan Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu berinisial AJ dimintai keterangannya oleh penyidik kita,” ujar Kepala Kejari Inhu Hayin Suhikto SH MH saat dikonfirmasi melalui Humas Bambang Dwi Saputra SH MH, Ahad (23/6/2019). Bambang menjelaskan, permintaan keterangan terhadap Kabag tersebut sifatnya masih dalam tahap proses pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket). “Kalau dalam pemeriksaan dan permintaan keterangan ditemukan dua alat bukti yang sah tindak pidana akan kita tingkatkan ke proses penyidikan,” kata Bambang yang merupakan Kasi Intelijen Kejari Inhu tersebut. Bambang menuturkan, proses penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dana APBD Inhu ini diperkuat dengan adanya temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau. Sumber: Cakaplah.com | Editor : bbc