Langgar Disiplin, Seorang Personel Polres Inhu Dipecat

Selasa, 09 Juli 2019

TRANSMEDIARIAU.COM - Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) tidak main-main dalam penegakan disiplin dan kode etik terhadap jajaran nya, tindakan tegas terhadap personil yang melanggar aturan ini dilakukan terhadap Brigadir Aldes yang diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH. PTDH terhadap Brigadir Aldes yang sebelumnya dinas di Satuan Sabhara Polres Inhu dilakukan pada, Senin (8/7/19) di halaman Mapolres Inhu. Namun, Aldes tidak hadir saat pemecatan tersebut sehingga saat prosesi PDTH hanya diwakili oleh foto yang bersangkutan diapit oleh dua orang personil Propam Polres Inhu. Kapolres Inhu AKBP. Dasmin Ginting saat dikonfirmasi Selasa (9/7/19) melalui selulernya menegaskan, yang bersangkutan di PTDH karena melanggar kode etik, terlibat beberapa kasus disiplin dan meninggalkan tugas atau desersi. "Kami berharap tidak ada lagi anggota Polri khususnya anggota Polres Inhu yang dipecat karena melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri maupun melakukan tindak pidana yang merugikan personil itu sendiri atau keluarga," tegas nya. Ditambahkan nya, Brigadir Aldes saat ini tidak lagi menjadi anggota Polri dan segala tindak tanduk yang bersangkutan diluar tanggung jawab Polri, apabila ada masyarakat yang dirugikan dan berkaitan tindak pidana agar melaporkan yang bersangkutan kekantor Polisi terdekat. *** Sumber : Riauterkini.com | Editor : BBC