Bea Cukai Tembilahan Kembali Lakukan Pemusnahan Rokok Dan Miras Ilegal Senilai 10,9 Milyar Rupiah

Jumat, 02 Agustus 2019

TRANSMEDIARIAU.COM,  Setelah melakuan kegiatan pemusnahan pada bulan Juli lalu terhadap  barang- periode diantaranya terhadap 11,9 juta batang rokok, barang hasil penindakan 2018-2019 dengan total nilai barang mencapai 13.3 milyar rupiah. Kini Bea Cukai Tembilahan kembali melakukan kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan Kantor Wilayah DJBC Riau dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan dari 28 kali penindakan tahun 2019. "Telah disahkan statusnya menjadi Barang Milik Negara dan disetujui pemusnahannya berupa 11 juta batang rokok ilegal dan 3.778 botol minuman keras impor ilegal sebanyak 5,4 ribu liter dengan total nilai barang mencapai 10,9 milyar rupiah lebih dengan potensi kerugian negara yang berhasil di selamatkan sebesar 7,1 milyar rupiah," kata Anton Martin, Jumat (2/8/2019) saat menyampaikan kata sambutannya. Kegiatan ini merupakan salah satu bukti keseriusan Kantor Wilayah DJBC Riau dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan untuk menurunkan angka peredaran barang kena cukai ilegal guna melindungi kepentingan nasional. "Khususnya pengusaha barang kena cukai legal sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan sehingga berdampak pada optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai guna membentuk postur APBN yang kredibel untuk membiayai pembangunan nasional," pungkasnya. Selain dari pungutan cukai juga menghasilkan dana bagi hasil, cukai hasil tembakau yang dialokasikan kepada daerah untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional guna peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat. Kemudian, pelaksanaan pemusnahan ini terwujud dari sinergi yang terbangun antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lain dan seluruh elemen masyarakat serta apresiasi atas sinergi yang telah terbangun tersebut karena Bea Cukai Tembilahan juga berhasil meraih prestasi melakukan penindakan terbesar (peringkat 1) dalam periode operasi Gempur Rokok llegal tahun 2019 yang dilakukan serentak secara nasional.