Kebakaran Makin Meluas, Polda Riau Tetapkan 35 Tersangka

Kamis, 15 Agustus 2019

TRANSMEDIARIAU.COM- Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran terus berupaya melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Hingga Kamis (15/8/2019), sudah ditetapkan 35 orang tersangka, salah satunya korporasi PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS). "Sampai hari ini, 15 Agustus 2019, sudah ditetapkan 35 tersangka. Ada penambahan empat empat tersangka perorangan dari hari sebelumnya," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (15/8/2019). Penambahan tersangka ditangani Polres Dumai dan Polres Pelalawan. Kalau sebelumnya Polres Dumai menahan lima tersangka, kini bertambah jadi delapan tersangka sedangkan Polres Pelalawan yang sebelumnya menangani 2 tersangka bertambah 1 tersangka. Lahan yang terbakar yang ditangani kepolisian juga bertambah dari Rabu (14/8/2019). Jika sebelumnya lahan terbakar seluas 373.155 hektare kini bertambah jadi 477.155 hektare. "Lahan tersebar di hampir seluruh kabupaten/kota di Riau," kata Sunarto. Sunarto mengatakan, dari 35 tersangka itu ada satu korporasi yakni PT SSS di Desa Pangkalan Terap, Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Perkara korporasi ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sejak Februari 2019 lalu dengan luas lahan terbakar 150 hektare. Dirincikan Sunarto, Polres Indragiri Hilir menangani 1 tersangka dengan luas lahan terbakar 40 hektare, Polres Indragiri Hulu menangani 3 tersangka dengan luas lahan terbakar 5 hektare. Polres Bengkalis menangani 5 tersangka dengan luas lahan terbakar 205.75 haktare dan Polres Pelalawan menangani 3 tersangka dengan luas lahan terbakar 40.9 hektare. Lalu Polres Rokan Hilir menangani 3 tersangka dengan luas terbakar 7.05 hektare. Kemudian, Polres Dumai menangani 8 tersangka dengan luas lahan terbakar 16.5 hektare, Polres Siak 2 tersangka dengan lahan terbakar 3,5 hekater dan Polres Kepulauan Meranti 2 tersangka dengan luas lahan 3,2 hektare. Selanjutnya Polres Kampar 1 tersangka dengan luas lahan terbakar 2 hektare, dan Polres Kuantan Singingi 3 tersangka dengan lahan 2 hektare. Polresta Pekanbaru 3 tersangka dengan luas lahan 1,25 hektare.(*)   Sumber : Cakaplah.com