
TRANSMEDIARIAU.COM- Polisi menangkap pengibar bendera bintang kejora di depan Istana. Pengibaran bintang kejora dilakukan dalam demonstrasi hari Rabu (28/8). "Pada hari Jumat 30 Agustus, tim gabungan jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan atau permufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan makar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Sabtu (31/8/2019). Kedua tersangka yang diamankan berinisial AT dan CK. Argo menyebut AT berperan sebagai koordinator lapangan aksi, menggerakan massa, menyiapkan bendera dan orasi di atas mobil komando. Sedangkan CK merupakan koordinator lapangan dari Jaktim dan juga berorasi bersama CK. Barang bukti yang diamankan yakni 2 handphone, 1 spanduk, 1 kaos gambar bintang kejora, 1 selendang bergambar bintang kejora dan satu toa. Sebelumnya Menko Polhukam Wiranto menegaskan larangan pengibaran bendera bintang kejora. Pengibaran bendera itu dinilai melanggar Undang-Undang. "Nggak boleh ini. Negara ini kan punya simbol yang salah satu simbol adalah bendera Kesatuan Republik Indonesia. Bendera kebangsaan hanya satu," kata Wiranto kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8). Masyarakat diminta menaati UU. Pemerintah juga dipastikan Wiranto bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku. "Jadi kalau ada (yang) kemudian mengibarkan bendera itu apalagi di istana, di depan istana dan sebagainya, pasti ada hukumnya, ada undang-undangnya. Kita ikut undang-undang aja lah," ujar dia. Sumber : detik.com / Editor : Bubo