Empat Pimpinan Definitif DPRD Inhil Resmi Dilantik dan Ucapkan Sumpah atau Janji Pimpinan

Kamis, 03 Oktober 2019

TRANSMEDIARIAU.COM- Empat Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Indragiri Hilir Periode 2019-2024 resmi dilantik dalam rapat paripurna yang digelar di Aula Gedung DPRD Kab.Inhil. Kamis, (03/10/2019) Pagi . Empat pimpinan definitif yang di lantik antaranya, Dr. H. Ferryandi, ST. MT. MM dari partai Golkar sebagai Ketua DPRD Kab. Inhil, Edi Gunawan, SE. M.Si dari partai PKB sebagai Wakil Ketua DPRD Kab.Inhil, Dr. H. Mariyanto, SE. MM dari partai PDIP sebagai Wakil Ketua DPRD Kab.Inhil dan Andi Rusli dari partai PPP sebagai Wakil Ketua DPRD Kab. Inhil. [caption id="attachment_45104" align="aligncenter" width="300"] Pengucapan Sumpah / Janji Jabatan[/caption] Usai rapat paripurna dilanjutkan dengan pengucapan sumpah atau janji pimpinan DPRD Kabupaten Indragiri Hilir Masa jabatan 2019-2024 oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Hera Polosia Destiny, SH. [caption id="attachment_45106" align="aligncenter" width="300"] Tamu undangan[/caption]

 
Turut hadir dalm Pelantikan ini Bupati Inhil HM Wardan, Wakil Bupati Inhil H Syamsuddin Uti, Sekda Inhil Said Sarifudin, Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faishal, Kapolres Inhin AKBP Indra Duaman, serta unsur forkopimda inhil dan para undangan lainnya. [caption id="attachment_45105" align="aligncenter" width="300"] Sambutan Bupati Inhil[/caption] Dalam sambutannya Bupati Indragiri Hilir HM Wardan mengucapkan tahniah kepada ketua dan wakil ketua definitif periode 2019-2024 yang dilantik pada hari ini. HM Wardan juga mengingatkan visi pembangunan daerah yang disepakati bersama menjadi prioritas, serta fungsi wewenang dan kewajiban untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab demi kepentingan rakyat. “saya sangat berharap energi yang kita miliki tidak terkuras hanya untuk mempersoalkan sesuatu yang telah memiliki mekanisme yang jelas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku warga negara berkewajiban tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan segala persoalan perdebatan kisruh sengketa harus kita kembalikan kepada mekanisme yang berlaku sebagai konsekuensi kita sebagai negara hukum”, lanjutnya.