TRANSMEDIARIAU.COM - Seorang warga parit 15 lorong Tanjung Perigi, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, berinisial US (30 tahun) ditangkap Tim Cyber. Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Indra Duaman Siahaan melalui Kasubag Humas, Iptu Warno Akman menuturkan, pelaku diduga memposting status ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo di akun media sosial Facebook atas nama @WARGA LANGIT. Berikut postingan yang dituliskan @WARGA LANGIT, “Selamat ataspelantikan presiden, semoga beliausecepat nya di panggil oleh yg mahakuasa.. Aamiin” yang di-posting ke Grup Facebook KABUPATEN INDRAGIRI HILIRRIAU. Postingan tersebut mengandung ujaran kebencian Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terpantau oleh Tim Cyber Polres Inhil pada Minggu 27 Oktober 2019 sekira jam 18.00 Wib. "Atas temuan tersebut, Tim Cyber melaporkan ke Kasat Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap pemilik akun Facebook WARGA LANGIT," kata Warno Setelah ditemukannya bukti-bukti 3 (tiga) lembar screenshot akun facebook WARGA LANGIT, kemudian Tim Reskrim membuat Laporan Polisi / 100 / X / 2019 / RIAU / RES INHIL, TANGGAL 27 OKTOBER 2019. Saat ini US telah diamankan di Mapolres Inhil untuk dimintai keterangan mengenai ujaran kebencian di akun Facebook nya.(***)