
TRANSMEDIARIAU.COM - Bagian Pemberdayaan Masyarakat dan Trantibum Linmas Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir melakukan sosialisasi tentang peraturan Bupati nomor 15 tahun 2018 di Aula Hotel Elit, Kamis (07/11/2019) Tembilahan. Peraturan bupati Inhil nomor 15 tahun 2018 ini mengenai tentang “Daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa”.
Wakil Bupati Inhil Buka Sosialisasi Perbup Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Kewenangan Desa
Wakil Bupati Inhil H Syamsuddin Uti mengatakan bahwa masih terdapat kelemahan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa tentang peraturan Perbup Desa nomor 15 tahun 2018 yang mengatur tentang kewenangan Desa.
“Peraturan Bupati yang nomor 15 tahun 2018 perlu disosialisasikan kembali kepada mereka tentang apa saja peran dan terhadap kewajiban kepala. untuk hari ini 3 Kecamatan dulu kita lakukan sosialisasi dan nanti dalam waktu dekat baru kecamatan-kecamatan yang lain,” ujar Wabup Inhil.
Wakil Bupati Inhil Buka Sosialisasi Perbup Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Kewenangan Desa
Wakil Bupati Inhil Buka Sosialisasi Perbup Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Kewenangan Desa
Selanjutnya, H Adrisman Kepala Bagian Memberdayakan Masyarakat dan Trantibum Linmas Sekretariatan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengatakan ada berapa materi yang akan disampaikan dalam sosialisasi peraturan Bupati Indragiri Hilir nomor 15 Tahun 2018 terutama mengenai kewenangan Desa.
Wakil Bupati Inhil Buka Sosialisasi Perbup Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Kewenangan Desa
Wakil Bupati Inhil Buka Sosialisasi Perbup Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Kewenangan Desa