TRANSMEDIARIAU.COM - Hanya dalam waktu kurang dari 10 hari, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor ) dengan mengamankan pelakunya .Kedua pelaku yaitu NR (36) warga Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis Riau dan AS, (36) warga , Kelurahan Duri Timur Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis Riau berhasil ditangkap (10/1/20) saat akan menjual motor hasil curiannya. Barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Supra NF125TD BM 3915 EY, warna hitam milik korban Hasanuddin (24) warga , Gg. Pelita II RT. 001 RW. 001, Kel. Duri Timur Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Riau berhasil disita. Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvin Haryadi SIK mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah berdasarkan laporan dari korban atas kehilangan motor miliknya pada (1/1/20) lalu saat dipakir di teras rumahnya. Berdasarkan laporan diatas Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut diatas dan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2020 sekira pukul 16.00 Wib 1 orang Pelaku NR berhasil diamankan di Jalan Alangwis Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis pada saat hendak menjual sepeda motor hasil curian.Dari tangan tersangka NR berhasil diamankan 1 Unit sepeda motor Supra warna hitam. "Dari pengakuan NR bahwa dia disuruh oleh AS untuk menjualkan sepeda motor tersebut, kemudian Team melakukan pengembangan mencari tersangka AS.Pada pukul 17.30 Wib AS berhasil diamankan di Jalan. Lintas Duri - Dumai KM 4.5 Desa Pematang Obo Kecamatan. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Dan tersangka AS mengakui bahwa telah mengambil/mencuri motor tersebut di TKP, kemudian diserahkan kepada tersangka NR untuk dijualkan. Selanjutnya kedua tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut", kata Kapolsek Mandau. (Johan)