Hendak  Jual  Extacy Dan Shabu Di Bathin Solapan - Warga Rohil Ditangkap Opsnal Polsek Mandau

Sabtu, 11 Januari 2020

TRANSMEDIAIRIAU.COM - Upaya pihak Polsek Mandau dalam rangka memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya patut diacungi jempol.Pasalnya hampir setiap pekan pihaknya berhasil mengungkap  kasus tindak pidana narkotika yang sudah meresahkan masyarakat tersebut.Seperti pada (10/1/20) kemarin sekitar pukul 17;00 WIB melalui Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengamankan seorang pria berinisial  ST (33)  warga Bukit Timah Desa Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten  Rokan Hilir.

Turut diamankan barang bukti berupa  26 butir diduga Narkotika jenis Pil Extacy warna merah merek Supermen dan 2  paket diduga Narkotika jenis sabu sabu.Selain itu juga disita Uang tunai Rp. 450.000,- diduga hasil penjualan.Serta 1 lembar amplop coklat pembungkus barang bukti diatas dan juga 1  unit sepeda motor merek Honda Vario warna putih.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvin Haryadi SIK mengatakan penangkapan terhadap ST dilakukan  setelah Tim Opsnal Polsek Mandau melaksanakan lidik di seputaran Simpang Puncak Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

"Pada saat itu berhasil menangkap tersangka  ST  saat tersangka datang ke TKP dengan tujuan mengantarkan Narkotika yg telah dipesan temannya dan barang bukti yang berhasil disita dari tersangka ST sebanyak 26 butir diduga Narkotika jenis Pil Extacy dan juga 2 paket diduga Narkotika jenis sabu sabu.Serta barang bukti lainnya. Dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut". Ungkap Kapolsek Mandau Kompol Arvin Haryadi SIK. (Johan)