TRANSMEDIARIAU.COM - Sejak Bulan Desember 2019 hingga Januari 2020 Polres Bengkalis melakukan penyidikan terhadap enam tersangka pelaku tindak pidana pembakaran hutan dan lahan dengan lahan seluas sekitar 80 hektar terbakar berada di wilayah kecamatan Rupat, Bengkalis dan Bantan.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kepala Bagian Perencanaan (Kabag Ren) Kompol David Harisman dalam pers rilisnya di Mapolres Bengkalis (20/1/20). Dikatakannya bahwa keenam tersangka tersebut GU (24 ) dan Mis (26 ) keduanya warga Desa Sri Tanjung Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya adalah Jum (50 )warga Desa Kembung luar Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.
Sementara itu ada dua tersangka Kecamatan Bengkalis yaitu ETS (34 ) komplek perumahan PT.Meskom Agro Sarimas Desa Meskom Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis dan SY alias Yanto warga Desa Tameran Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.Dan selanjutnya tersangka M warga Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.
Keenam tersangka sesuai dengan barang bukti (BB) dan keterangan para saksi sudah ditetapkan sebagai tersangka karena telah melanggar Pasal 108 Jo 69 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 108 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Para tersangka, diamankan petugas diwaktu dan tempat serta lokasi kebakaran yang berbeda-beda.Tersangka Ju (50), Desa Kembung Luar diamankan akibat membuka lahan dengan cara membakar hingga terjadi kebakaran hutan lahan meluas sekitar 4 hektar, Rabu (4/12/2019) lalu.Kemudian GU dan Mis diamankan oleh aparat kepolisian atas lahan seluas sekitar 20 hektar di Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat, Kamis (5/12/2019) lalu.
Selanjutnya, petugas mengamankan seorang perempuan, ETS (33) diduga pelaku karhutla seluas 5 hektar di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis sejak Jumat (3/1/2020) lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Kebakaran mencapai lima hektar. Kemudian SY alias Yanto, diduga pelaku karhutla seluas 20 hektar di Desa Damai, Kecamatan Bengkalis.
Dan M diamankan Jumat (17/1/2020) lalu karena diduga pelaku penyebab kebakaran lahan gambut dan meluas ke lahan milik orang lain di Jalan Bantan Gang H. Jalil Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Jumat (13/12/2019) lalu sekitar pukul 13.30 WIB.
"Saat ini sejak Desember-Januari 2020 ini kami sudah melakukan proses penyidikan lima perkara kasus kebakaran lahan, dan menetapkan enam orang tersangka," Kabag Ren, Kompol David Harisman.
Kompol Harisman juga menyebutkan, dari pemeriksaan sementara, bahwa seluruh tersangka juga mengetahui membuka lahan dengan cara dibakar telah dilarang karena akan memicu karla.
"Akan tetapi tetap dilakukan para tersangka, dengan alasan biaya lebih saat ini ke enam tersangka sudah dilakukan penahanan guna proses selanjutnya," kata Kompol Harisman (Johan)