Pengadilan Negeri Tembilahan Kembali Menandatangani Kerja Sama MoU

Kamis, 23 Januari 2020

TRANSMEDIARIAU.COM - Penandatanganan perjanjian Memorandum Of Understanding (MoU) kerja sama Pos Pelayanan Hukum (Posyankum) tahun anggaran 2020 antara Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan kelas II dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tembilahan berlangsung di aula Pengadilan Negri Tembilahan, Kamis (23/01/2020).

MoU ini adalah merupakan penendatanganan kerjasama yang berarti dengan penandatangan MoU ini resmilah LBH Tembilahan menjadi Pos Pelayanan Hukum (Posyankum) yang ditunjuk oleh PN Tembilahan untuk satu tahun anggaran di tahun 2020.

Adapun Tujuan MoU dan posyankum adalah tetap untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang maksimal dalam hal apa bila ada masyarakat yang membutuhkan konsultasi atau pendapat terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat yang memang kurang mampu.

Nurmala Sinurat, SH, M.H mengatakan setiap tahunnya Mou ini selalu di perbaharui "MoU ini selalu diperbaharui setiap tahun, tentu untuk itu juga telah dilakukan seleksi dan seleksi telah memenuhi syarat". Ungkap Ketua PN Tembilahan.

Bilau juga menambahkan, "Bahwa Harapan dengan adanya Posyankum yang sudah kita lakukan tadi tidak ada lagi masyarakat yang datang ke pengadilan yang bingung kemana ketika bertanya dalam hal ada masalah-masalah yang dihadapinya dari kami tentu di PTSP ketika datang kami akan segera mengarahkan ke posyankum".

Ketua LBH mengucapakan terima kasih atas kerja sama ini. "kami mengucapkan terima kasih kepada pengadilan negeri Tembilahan tahun keempat ini kami masih dipercaya untuk memberikan pelayanan konsultasi hukum ini". Ungkap Jumiardi, SH, M.H

Reporter : Agus. A