Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur - Berhasil Ditangkap Polisi

Senin, 27 Januari 2020

TRANSMEDIARIAU.COM - Dalam hitungan jam JK (20) warga Jalan Karang Anyer II Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Riau selaku pelaku persetubuhan terhadap korban anak dibawah umur berhasil ditangkap oleh Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau Ahad (26/1/20). Pelaku diamankan berdasarkan laporan orang tua korban Laporan Polisi Nomor : LP/16/I/2020/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU.Saat ini tersangka JK pelaku sudah ditahan di Polsek Mandau guna proses selanjutnya. Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvin Haryadi SIK mengatakan perkara persetubuhan anak dibawah umur terjadi Ahad (26/1/20) sekira pukul 13:00 WIB di salah satu wisma di kota Duri. Dikatakan Kapolsek bahwa kejadian tersebut bermula ketika korban pamit kepada orang tua korban hendak pergi ke Klenteng yang berada tidak jauh dari rumah untuk mengambil ampau. Kemudian korban pergi bersama adeknya DW.Setelah sekitar 1 (satu) jam DW pulang ke rumah sendirian dan mengatakan ‘" Kakak pergi sama tukang oplet, dipaksa ikut masuk ke oplet”. Mendengar hal tersebut orang tuanya merasa curiga dan berusaha mencari korban bersama saksi lainnya. Setelah mencari beberapa jam kemudian orang tua korban mendapat telepon dari kakak iparnya (LN ) dan mengatakan jika korban telah ditemukan di TKP dan langsung dibawa pulang ke rumah. "Kemudian orang tua korban langsung pulang ke rumah dan menayakan terhadap diri korban dan korban mengatakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh JK di TKP.Mendapat jawaban anak tersebut orang tuanya bagaikan disambar petir dan merasa tidak senang. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib Polsek Mandau untuk pengusutan lebih lanjut.Berdasarkan laporan tersebut JK selaku pelaku berhasil diamankan di depan Karaoke Jalan Sudirman Duri,,",pungkas Kapolsek Mandau Kompol Arvin Haryadi SIK.(Johan)