Kuasa Hukum Timdascop Layangkan Permohonan Ulang BAP Kepada Polsek Mandau

Senin, 27 Januari 2020

TRANSMEDIARIAU.COM - Jafferson Hutagalung, SH,MH dan Ir Aziz V Hendraningrat,SH,MH dari Advocat Indonesia Legal Partner ( ILP) Law Firm yang berkantor di Cilandak Jakarta Selatan selaku Kuasa Hukum dari Timdascop warga Jalan Teladan Sebanga Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau  yang dijadikan tersangka atas laporan polisi Nomor: LP/ 02/I/2020/Riau/ Res- BKs/ Srk - Mdu tanggal 4 Januari 2020 mengajukan permohonan ulang Berita Acara Pemeriksaan ( BAP) atas kliennya Timdascop kepada pihak Polsek Mandau.

Hal itu disampaikan Jafferson Hutagalung,SH,MH dan Ir Aziz V Hendraningrat, SH,MH selaku kuasa hukum Timdascop  kepada sejumlah wartawan dalam konprensi pers (25/1/20 di Duri.

Dikatakannya bahwa surat permohonan tersebut disampaikan langsung oleh pihak Kuasa Hukum  kepada pihak Polsek Mandau Sabtu (25/1/2020) kemarin.

Adapun dasar permohonan ulang Barita Acara Pemeriksaan ( BAP) atas kliennya Timdascop dilayangkan kepada pihak Polsek Mandau  adanya beberapa kejanggalan dalam BAP kliennya Timdascop.

Diantaranya bahwa kliennya telah dimintai keterangan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (2) KUHP.Dan selanjutnya ada beberapa item dalam  BAP tersebut  terkesan penggiringan kepada perbuatan tersangka untuk memenuhi unsur pasal yang disangkakan.

Kemudian dalam item lain bahwa pertanyaan penyidik  terkesan memperberat perlakuan tersangka atas penggunaan alat yang dipakai sebagai pemenuhan unsur ayat (2) pasal 170 KUHP.Selanjutnya adanya pertanyaan penyidik terhadap tersangka tidak berkesesuaian dengan fakta peristiwa berdasarkan keterangan saksi saksi pihak tersangka dan juga rekaman CCTV tempat kejadian.

Dan kemudian kata Kuasa Hukum ini bahwa tersangka ditangkap saat dipanggil sebagai saksi pelapor atas peristiwa yang sama.Dan setelah selesai memberi keterangan serta merta ditahan oleh pihak Polsek Mandau.

" Permohonan ini sifatnya segera,dan jika dalam beberapa hari kedepan pihak Polsek Mandau tidak meresponnya,maka kami akan menempuh proses hukum selanjutnya,", kata Kuasa Hukum Timdasop .

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Haryadi SIK saat dikonfirmasi di ruangannya Senin (27/1/20) membenarkan jika permohonan itu telah diterima pada (24/1/20) .Namun sebelumnya pada (23/1/20) pihaknya telah mengirimkan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri Bengkalis. " Proses BAP yang dilaksanakan oleh penyidik  sudah sesuai dengan SOP.Dan untuk sementara  kita belum bisa penuhi permohonan pihak Kuasa hukum karena berkas sudah dikirim.Kita menunggu dari pihak Kejaksaan jika ada panambahan nantinya,", tegas Kapolsek Mandau Kompol Arvin Haryadi SIK singkat. (Johan)