Bos Arang Kayu Bakau Ilegal di Pulau Galang Diduga Lepas Jeratan Hukum

Rabu, 05 Februari 2020

TRANSMEDIARIAU.COM- Beredar isu ditengah masyarakat dan dari beberapa ormas pecinta lingkungan hidup di Batam soal senyapnya kasus Ahui eksportir arang bakau ilegal. Senyapnya Isu yang belum terkonfirmasi terkait kasus ekspor arang ilegal lantaran disinyalir Ahui diduga telah mengirim setoran senilai 2 miliar rupiah Tidak jelas ke instasi mana Ahui melakukan setoran. Penelusuran TRANSMEDIARIAU.COM beberapa waktu yang lalu, saat ditemui di gudang arangnya yang berada di pulau Galang, Ahui tidak ada di tempat. Menurut mertuanya, Among, Ahui sedang berada di Jakarta dalam rangka jalan-jalan dan mengurus kasus arangnya. Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), mengatakan kasus ekspor arang tersebut telah dilimpahkan ke KLHK dan Polri. Jadi untuk isu setoran ke pusat tidak mungkin dilakukan Bakamla. “Kemungkinan terima suap tidak Ada, Karena penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat dan ditindaklanjuti oleh tim Trisula Bakamla, Muncul A1 kita tangkap,” ujar Yohannes, Humas Bakamla RI saat dihubungi Rabu (5/2/2020) “Yang menjadi kendala Bakamla RI adalah tidak adanya kewenangan penyidikan, jadi kasus yang kita tangkap kita arahkan ke pihak penyidik dalam Hal ini KLHK /kepolisian dan Seadainya kita punya kewenangan penyidikan sudah pasti proses sampai akar-akarnya.” tegas dia. Ia juga menyayangkan jika kasus tersebut tidak dilanjutkan atau di hentikan. Seperti diketahui, Bakamla berhasil menggagalkan kapal tug boat dan kapal tongkang yang mengangkut 3 kontainer berisi arang ilegal dari Batam menuju Singapura dan China, pada Desember 2019 lalu Sekretaris Utama Bakamla Laksamana Muda Irawan mengatakan kegiatan Ilegal tersebut dilakukan oleh PT Anugerah Makmur Persada dengan eskportir bernama Ahui yang memiliki pabrik di lokasi Dapur 6 Sembulang Pulau Galang Menurut dia, Ahui sengaja memanipulasi atau memalsukan dokumen seperti jenis dan nama barang yang mau di ekspor. Selain itu, pihak eksportir ini selalu mengecilkan nilai barang dalam Invoice dengan cara mengubah harga barang yang diekspor. “Kalau nilai barang ekspor dikecilkan maka seolah-olah keuntungan ekspor pun menjadi kecil dengan demikian pajak keuntungan ekspor yang harus dibayar oleh eksportir juga kecil,” ujar Irawan kepada awak media Sabtu (27/12/2019) lalu. Akibat perbuatannya Ahui dijerat pasal 108 Undang-undang No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan (Pemalsuan Dokumen), pasal 112 Undang-undang No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan (Larangan Ekspor).(Jul)