
-Di kawasan komplek ruko grand BSI blok A RT 01 RW 54 kelurahan Belian kecamatan Batam kota telah terjadi pungutan liar oleh oknum jukir(juru parkir), pemungut memintai uang sebesar Rp 2000 (dua ribu rupiah) kepada para pengendara yang belanja di kawasan ruko tersebut.lalu pengendara memintai karcis parkir dan di teliti karcis yang di berikan kepada pengendara pun adalah karcis bekas lantas si pengendara pun komplin kepada jukir tersebut, sang jukir pun tidak memberikan jawaban kepada para pengguna parkir dan pemakir pun bertanya kepada pemilik ruko di area lahan tersebut. Pemilik ruko Yusril Koto terkejut atas kejadian pungli di area rukonya yang mana mendapat info dari warga setempat,pungli tersebut telah terjadi sejak tanggal (13/02) yang lalu dan sudah seminggu beroperasi. Para pemilik ruko pun melaporkan kejadian itu ke RT setempat, sementara RT pun tidak tau menau kejadian pungli di daerah nya dan akan mengadakan rapat untuk mengajukan ke dinas perhubungan(DISHUB). Sang pemilik ruko Yusril juga melaporkan ke Dinas Perhubungan (DISHUB) Batam untuk klarifikasi juru pakir untuk pertemuan ke masyarakat komplek ruko grand BSI sampai sekarang tak ada jawaban,beliau berharp pemerintah harus tegas dan sigap atas kejadian tersebut. Atas kejadin itu berdampak kepada penjual barang dagangannya yang menjadi sepi, omzet penjualan menjadi menurun, pembeli mejadi takut atas pungli bergaya preman tersebut.(Jul)