TRANSMEDIARIAU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota Tanjungpinang melalui Komisi I dan Komisi III menggelar RDP (Rapat Dengar Pendapat-red) dengan Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indinesia (SPRI) Provinsi Kepulauan Riau di Ruang rapat utama DPRD kota Tanjungpinang Rabu (19/2). RDP tersebut sebagai tindak lanjut audiensi Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang Ade Angga beberapa waktu lalu dengan para pengurus DPD SPRI Kepri. Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Komisi I Novaliandri Fathir dan anggota komisi I Agus Chandra Wijaya, Dicky Novalino, Sri Artha Sihombing, Komisi III Ria Ukur dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika kota Tanjungpinang Abdul Kadir Ibrahim, Inspektur kota Tanjungpinang Tengku Dahlan dan Bagian Hukum Setda kota Tanjungpinang. Dalam pembacaan materi RDP, Ketua DPD SPRI Provinsi Kepulauan Riau (Solikin) mengatakan bahwa ada indikasi konspirasi jahat dalam pengelolaan anggaran publikasi di jajaran Pemerintah kota Tanjungpinang. ‘’Penetapan syarat bahwa kerjasama yang dilakukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hanya dengan media yang terverifikasi di Dewan Pers terindikasi hanya kamuflase, bahkan hal ini terkesan seperti mengarah ke Penyedia Jasa tertentu,’’ sebut Solihin. Lebih lanjut Ia menambahkan, bahwa sampai saat ini Dinas Komunikasi dan Informatika kota Tanjungpinang belum bisa menunjukkan surat edaran atau surat himbauan dari BPK bahwa kerjasama publikasi hanya boleh dengan media terverifikasi. ‘’Sampai saat ini kita hanya mendengar secara lisan, kita belum pernah melihat seperti apa wujud surat yang menyebutkan bahwa kerjasama publikasi hanya boleh dengan media terverifikasi, baik surat dari Dewan Pers maupun BPK,’’ jelasnya. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika kota Tanjungpinang Abdul Kadir Ibrahim mengaku sependapat dengan Serikat Pers Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau. ‘’Saya secara jabatan maupun secara pribadi menyetujui pandangan SPRI. Bahwa tidak ada perbedaan antara Media terverifikasi dan Media tidak terverikasi di Dewan Pers,’’ ujarnya. Lebih lanjut Abdul Kadir mengatakan, agar ada kepastian hukum sebaiknya dibentuk tim untuk berkonsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Kepulauan Riau. ‘’Tapi, agar ada kepastian hukum maka sebaiknya dibentuk tim untuk berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Kepulauan Riau, dan sebelum ada kepastian hukum, maka anggaran publikasi tidak akan Kami serap demi keadilan,’’ tegasnya. Sementara itu, Inspektorat kota Tanjungpinang Tengku Dahlan juga mengaku sependapat dengan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika kota Tanjungpinang. ‘’Saya sependapat dengan pak Abdul Kadir Ibrahim, baiknya dibentuk tim yang terdiri dari Anggota Dewan, Bagian Hukum Pemko, perwakilan OPD, dan Perwakilan SPRI untuk berkonsultasi dengan BPK P,’’ tandasnya. Dipenghujung acara, Ketua Komisi I DPRD Tanjungpinang Novaliandri Fathir mengatakan akan segera menindaklanjuti hasil kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut. ‘’Dalam waktu dekat akan kita bentuk tim, mudah-mudahan dalam waktu 2 minggu sudah ada keputusan. Karena hari ini kita belum bisa ambil keputusan,’’ tandasnya.(***)