Anak Bupati Rokan Hilir di-Jebloskan Kedalam Rutan

Jumat, 28 Februari 2020

TRANSMEDIARIAU.COM -  Anak Bupati Rokan Hilir Ari Sumarna dijebloskan ke penjara, di Rumah Tahanan (Rutan) Klas l Pekanbaru, Jumat (28/2/2020). Kehaksaan Negri Pekanbaru telah menerima barang dan barang bukti, setelah dinyatakan lengkap dengan dokumen (P-21). "Kita sudah menerima pelimpahan dari penyidik ​​Polresta Pekanbaru," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto. Setelah melalui administrasi, twrsangka digiring dan dibawa menuju ke Rutan Pekanbaru. "Tersangka tertunda selama 20 hari kedepan," katanya. Masih sebelumnya tersangka dan mati sudah proses hukum tetap berjalan. "Ada (surat perdamaian). Tapi kan perdamaian itu tidak menyampingkan (pengadilan). Nanti saja (pengadilan)," tegas Kasi Pidum Kejari Pekanbaru itu. Berita sebelumnya, anak Bupati Rohil sebelumnya telah menganiaya seorang warga Pekanbaru AF pada Kamis (13/2/2020) lalu di Jalan HR Soebrantas, di parkiran belakang hotel mona Pekanbaru, sekitar pukul 00.30 WIB. (***)