Polda Gerebek Penjarahan Hutan Lindung

Ahad, 08 Maret 2020

TRANSMEDIARIAU.COM - Ditreskrimsus Polda Kepri menggerebek kegiatan pengerukan tanah ilegal di hutan lindung Kecamatan Nongsa Kota Batam, Jumat (6/3/2020) malam.

Transmediariau.com mendapat informasi dari sumber terpercaya, yang mengatakan bahwa polisi mengamankan sebanyak 20 orang dan 11 unit mobil lori serta 4 unit escavator.

Menurut sumber, dari 20 orang yang diamankan hanya sopir dan operator dilokasi,sementara pemilik usaha pengerukan tanah yang bernama Aguan dikabarkan melarikan diri.

Salah seorang tim Ditreskrimsus Polda Kepri, saat ditemui di Mapolda Kepri membenarkan penangkapan itu.

Namun ia mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci peristiwa penggerebekan itu, karena belum ada wewenang.

“Tunggu dulu ya, informasi ini akan kita ungkap ke publik,kami akan gelar konferensi pers secepatnya,” ujarnya, sabtu (7/3/20).

Pantauan Transmediariau com di Malpolda Kepri memang terlihat disana belasan lori pengangkut tanah, bahkan masih ada tanah di lori tersebut.

Sebelumnya diberitakan, ada aktivitas pengerukan bukit atau tanah ilegal secara terang-terangan dilakukan pihak pengusaha bernama Aguan di hutan lindung Nongsa, tidak jauh dari Mapolda Kepri.

Pantauan Transmediariau com di lokasi pada rabu (4/3/20), pengerukan bukit itu dilakukan pada malam hari.

Ada hampir belasan mobil truk pengangkut tanah hilir mudik, sekitar 3 alat berat excavator berada dilokasi pengerukan ilegal tersebut.(jul\adry)