Tim Gabungan Berhasil Amankan Puluhan Dus Miras di Pematang Reba

Sabtu, 14 Maret 2020

TRANSMEDIARIAU.COM-Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri Kabupaten Indragiri Hulu(Inhu) mengamankan puluhan kardus Minuman Keras (Miras) ilegal yang dijual secara bebas di salah satu warung yang terletak di Kelurahan Pematang Reba pada, Kamis (12/3/2020). Kepala Sapol PP Inhu Boby Rachmat melalui Kepala Bidang Operasional dan Pengamanan Aldiar Susenra mengatakan penggeledahan warung penjual minuman terlarang tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada salah satu anggota anggotanya. Laporan tersebut langsung ditindak lanjuti yang terdiri dari tim gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri,Tim bergegas menuju ke lokasi untuk mengecek kebenarannya. "Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa botol Miras berbagai macam jenis yang mengandung alkohol berkadar tinggi,"ujarnya. Tak hanya sampai disitu, petugas melihat bahwa dibelakang warung tersebut terdapat rumah petak yang diduga sebagai tempat penyimpanan Miras. LS inisial pemilik warung ketika dimintai keterangan terkait pemilik rumah kosong tersebut berbelit belit menjawab sehingga kecurigaan aparat semakin jelas,selanjutnya tim pun bekoordinasi dengan Lurah setempat untuk melakukan penggeledahan rumah tersebut. "Ternyata rumah tersebut digunakan untuk menyimpan miras,ada puluhan dus miras berbagai merk yang ditemukan di dalam rumah tersebut,"ungkap Aldiar. Puluhan miras terdebut lansung disita dan diamankan oleh petugas untuk proses lebih lanjut. Sementara, Lurah Pematang Reba Sudirman yang ikut dalam penggeledahan tersebut mengaku kecolongan dan sangat kecewa atas sikap warganya tersebut. “Selama ini saya mengira warung tersebut hanya warung kopi biasa ternyata tempat jual miras,saya ingin agar peristiwa ini di tindak tegas, ujarnya.*(P simatupang)