TRANSMEDIARIAU.COM- Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) menagkap dua pemuda yang diduga memiliki barang haram jenis shabu di Kelurahan Tanah Merah kecamatan pasir penyu pada senin 13/4/ 2020. Kapolres Indragiri AKBP Afrizal S.Ik melalui Paur Humas Aipda Misran membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang tersangka pemilik narkoba di wilayahnya itu. "Benar terjadi penangkapan dua pemuda berinisial AG usia 29 tahun dan AO usia 32 tahun,"ujar Misran,rabu(15/4/2020). Dari rilis yang kami terima,Misran menerangkan penangkapan tersebut berawal informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di daerah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut,Kasat Res Narkoba AKP Jaliper L. Toruan memerintahkan KBO Sat Res Narkoba IPTU Agi Vidata Ketaren,Kanit 1 IPDA Don Ny Fitria bersama team untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam,akhirnya kedua pemuda itupun ditangkap,dari kedua tersangka polisi berhasil mengamankan Barang Bukti narkotika jenis sabu bruto 0,33 gr,1 buah dompet,Kaca Pirek,1 Pcs Plastik pembungkus dan 2 unit Henphone. Kini kedua tersangka di bawa kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut.*(P.Simatupang)