TRANSMEDIARIAU.COM, TEMBILAHAN - Biaya surat keterangan pemeriksaan laboratorium rapid test covid -19 sebesar Rp 400.000,- di RSUD Puri Husada Tembilahan. Di masa New Normal, hasil rapid test dan swab sangat dibutuhkan. Misalnya jika Anda ingin bepergian dengan menggunakan pesawat. Jika berbergian antara kabupaten harus mengantongi surat keterangan sehat apabila antar Provinsi harus mengantongi hasil rapid test dan jika tujuannya adalah Jakarta maka harus mengantongi Hasil Swab Swab. "Jika perpergian antar kabupaten yang di butuhkan adalah surat keterangan sehat, jika antar provinsi adalah hasil rapid test dan jika tujuannya adalah Jakarta maka harus menunjukan hasil Swab", jelas dr.saud Pakpahan direktur RSUD Puri Husada Tembilahan. Padahal, biaya untuk rapid test dan swab tidak murah. “Biaya rapid test mandiri per orang sebesar Rp 400 ribu. Sementara untuk swab Rp 1.700.000 per orang,” kata dr.Saud Pakpahan selaku Direktur RSUD Puri Husada Tembilahan "Biaya surat keterangan pemeriksaan laboratorium rapid test sebesar rp.400.000,- di rsud puri husada",jelasnya lanjutnya Untuk pemeriksaan Swab Tenggorokan bisa dilakukan di rsud arifin ahmad pekanbaru dengan biaya rp.1.700.000,- Ia juga menjelaskan rapid tes mandiri di RSUD Puri Husada Tembilahan tidak di cover BPJS, jika yang di lakukan tes itu adalah Pasien Dalam Pemantauan (PDP) maka akan di tanggung Oleh Pemerintah melalui Kementrian Kesehatan. "Kalau pasien pdp dibayar pemerintah melalui kementerian kesehatan",tutupnya